Yusran Aspar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 38:
Yusran Aspar lahir di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, 28 Januari 2014 dari orangtua Asfar dan Sabariah. Ia berdarah [[Suku Banjar|Banjar]] dan [[Suku Paser|Paser]]. Ia mengenyam pendidikan Sekolah Rakyat (SR) dan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) nya di Kabupaten Paser kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Balikpapan (SLTA 1 Balikpapan). Setelah lulus SLTA pergi ke Jakarta untuk mengambil SI di Institut Ilmu Pengetahuan Pemerintah (IIP) dan menyelesaikan S2 di Malang.
 
Di tengah tugasnya sebagai Komisi IV dan berkantor di Senayan, Yusran Aspar harus mendekam di penjara Tanah Grogot atas dakwaan pidana korupsi pengadaan lahan perumahan untuk pegawai negeri sipil di Kecamatan Babulu, salah satu kabupaten PPU. Vonis Mahkamah Agung tahun 2009 menyatakan Yusran terbukti melakukan korupsi biaya pembebasan tanah untuk pembangunan kompleks perumahan pegawai negeri sipil saat Yusran Aspar menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim periode 2003-2008. Kasus tersebut pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Januari 2008 dengan keputusan bebas dari dakwaan kemudian lanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Yusran Aspar diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100.ooo.ooo,- karena terbukti melakukan korupsi bersama dengan dua orang lainnya.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan Rp 3,35 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 dan Rp 4,15 miliar melalui APBD 2004 untuk pembebasan lahan seluas 50 hektar dengan harga Rp 15.000,- per meter persegi. Pada kenyataannya yang dibayarkan kepada penduduk pemilik lahan lebih kecil. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 6,303 miliar.