Asabri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 26:
| area_served =
| key_people =[[Ismono Wijayanto|Marsdya TNI Ismono Wijayanto]] <small>(Komisaris Utama)</small>
[[
| products =
| brands =
Baris 58:
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
# Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
Baris 105:
# Santunan Cacat Dinas Khusus
# Santunan Cacat Dinas Biasa
# Santunan
# Santunan
# Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja
# Bantuan Beasiswa
Baris 158:
|-
| align="center" | Direktur SDM dan Umum
| align="center" | Herman Hidayat
|-
| align="center" | Direktur Operasi
| align="center" | Adiyatmika
|-
| align="center" | Direktur Investasi dan Keuangan
Baris 177:
{{BUMN}}
{{tni-stub}}
|