'''Kepentingan-kepentingan''' atau '''Kepentingan-kepentingan terbaik anak''' adalah asas [[hak anak]] yang berasal dari Pasal 3 [[Konvensi Hak-Hak Anak]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang menyatakan bahwa "dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta, pengadilan hukum , penguasa administratif atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama."<ref>[https://www.kontras.org/baru/Kovensi%20Hak%20Anak.pdf Terjemahan Konvensi Hak-Hak Anak dalam bahasa Indonesia]</ref>