Standar Penilaian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 1:
'''Standar Penilaian Indonesia''' atau '''SPI''' adalah Standar yang dipakai oleh [[Penilai]] untuk melakukan kegiatan [[penilaian]]. SPI bersifat wajib (''mandatory'') bagi semua [[Penilai]] yang melakukan kegiatan [[penilaian]] di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam [Kode Etik Penilai Indonesia ([[KEPI]]). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ([[MAPPI]])
== Tujuan SPI ==
# Mendorong penilai untuk secara hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan dan persyartan dari pemberi tugas, dan untuk memberikan kepastian kepada penilai bahwa penilai deibekali dengan suatu standar penilaian yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
# memajukan penggunaan dasar penilaian dan sasumsi secara konsisten dalam penilaian dan pemilihan dasar penilaian yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemberi tugas
Baris 8:
# memasstikan bahwa referensi yang dipublikasikan dalam laporan penilaian mengandung informasi yang jelas, akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.
== SPI sekarang ==
SPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 2007, yang mengacu kepada [[International Valuation Standards]] ([[IVS]]) 2005 yang dikeluarkan oleh IVSC.
|