Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pididi1212 (bicara | kontrib) |
Pididi1212 (bicara | kontrib) |
||
Baris 185:
== Opini BPK ==
{{utama|Opini Badan Pemeriksa Keuangan}}
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (''unqualified opinion''), (ii) opini wajar dengan pengecualian (''qualified opinion''), (iii) opini tidak wajar (''adversed opinion''), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (''disclaimer of opinion'').<ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Penjelasan Pasal 16 ayat (1)</ref>
== Struktur Organisasi ==
|