Sudikno Mertokusumo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ubah kat |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 5:
== Pekerjaan ==
Sudikno memulai karir sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri [[Bandung]](1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai [[dekan]] Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan [[Kartika Tahir]] di pengadilan [[Singapura]].
== Karya tulis ==
Baris 17:
{{DEFAULTSORT:Mertokusumo, Sudikno}}
[[Kategori:Kelahiran 1924]]
[[Kategori:Tokoh hukum Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Gadjah Mada]]
|