Pengacara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aviel Dase (bicara | kontrib) Menolak 3 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 11444446 oleh Akuindo |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 3:
{{br}}<small>Pengacara INGGRIS v.s Pengacara Perancis</small>
</div>
'''Pengacara''', '''advokat''' atau '''kuasa hukum''' adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah [[Konsultan Hukum]]. Dapat berarti [[orang|seseorang]] yang melakukan atau memberikan nasihat (''advis'') dan pembelaan '''“mewakili”''' bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
== Definisi ==
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang [[pengadilan]]. Dalam profesi hukum, dikenal istilah [[Hukum Indonesia#Istilah hukum|beracara]] yang terkait dengan pengaturan [[Hukum#Hukum acara|hukum acara]] dalam [[Hukum Indonesia#Hukum acara pidana Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] dan [[Hukum Indonesia#Hukum acara perdata Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata]]. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah [[Konsultan Hukum]] yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
|