Pulau Miangas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Porodis4 (bicara | kontrib)
k Menyunting nama kecamatan yg sebelumnya Nanusa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{coor title dms|5|34|2|N|126|34|54|E|}}
[[Berkas:Wolo Beach, Miangas - panoramio.jpg|thumb|Pantai Wolo di Miangas]]
'''Miangas''' adalah [[daftar pulau terluar Indonesia|pulau terluar Indonesia]] yang terletak dekat perbatasan antara [[Indonesia]] dengan [[Filipina]]. Pulau ini termasuk ke dalam [[Miangas, Nanusakhusus Miangas, Kepulauan Talaud|Desa Miangas]], [[NanusaKhusus Miangas, Kepulauan Talaud|Kecamatan Khusus Miangas]], [[Kabupaten Kepulauan Talaud]], [[provinsi]] [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Miangas adalah salah satu pulau yang tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina.
 
Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar Indonesia sehingga rawan masalah perbatasan, [[terorisme]] serta [[penyelundupan]]. Pulau ini memiliki luas sekitar 3,15 km². Jarak Pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa adalah sekitar 145 mil, sedangkan jarak ke Filipina hanya 48 mil. Pulau Miangas memiliki jumlah penduduk sebanyak 678 jiwa (2003) dengan mayoritas adalah Suku Talaud. Perkawinan dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi dikarenakan kedekatan jarak dengan Filipina. Bahkan beberapa laporan mengatakan mata uang yang digunakan di pulau ini adalah [[Peso Filipina|peso]].
 
[[Belanda]] menguasai pulau ini sejak tahun [[1677]]. Filipina sejak [[1891]] memasukkan Miangas ke dalam wilayahnya. Miangas dikenal dengan nama '''La Palmas''' dalam peta Filipina. Belanda kemudian bereaksi dengan mengajukan masalah Miangas ke [[Mahkamah Arbitrase Internasional]]. Mahkamah Arbitrase Internasional dengan hakim Max Huber pada tanggal [[4 April]] [[1928]] kemudian memutuskan Miangas menjadi milik sah Belanda (Hindia Belanda). Filipina kemudian menerima keputusan tersebut.