Perjanjian Renville: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Berkas:Renville Desember 1947.jpg|thumb|right|Delegasi Indonesia pada perjanjian Renville, tampak di antaranya jabin [[Agus Salim]] dan [[Achmad Soebardjo]]]]
 
'''Perjanjian Renville''' adalah perjanjian antara [[Indonesia]] dengan [[Belanda]] yang ditandatangani pada tanggal [[17 Januari]] [[1948]] di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral [[USS Renville]], yang berlabuh di pelabuhan [[Tanjung Priok]], [[Jakarta]]. Perundingan dimulai pada tanggal [[8 Desember]] [[1947]] dan ditengahi oleh [[Komisi Tiga Negara]] (KTN), ''Committee of Good Offices for Indonesia'', yang terdiri dari [[Amerika Serikat]], [[Australia]], dan [[Belgia]]. Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas [[Perundingan Linggarjati|Perjanjian Linggarjati]] tahun 1946. Perjanjian ini berisi batas antara wilayah Indonesia dengan Belanda yang disebut [[Garis Van Mook]].