Sartono (politikus): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Mengganti kategori Anggota DPR dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; perubahan kosmetika
Baris 30:
 
== Latar belakang dan keluarga ==
[[Berkas:Sartono n family.jpg|thumbjmpl|200px|[[Bung Karno]] berada di tengah keluarga [[Sartono]]. Dari kiri ke kanan : R.A. Rukmini, Bung Karno, R.A. Sri Mulyati, Ny.Siti Zaenab, R.M. Sartono, dan R.M. Gunadi.]]
Nama Sartono, berasal dari kata [[Jawa]], yaitu ''sarto'' dan ''ono''. Arti nama tersebut ialah "keberadaannya menjadi pelengkap". Kelak dalam perjalanan hidupnya terbukti Sartono selalu menjadi pelengkap dari kekurangan masyarakat atau bangsanya. Beliau lahir dari keluarga bangsawan. Nama kedua orang tuanya adalah Raden Mas Martodikaryo dan Raden Ajeng Ramini. Ayahnya adalah cicit dari [[Mangkunegoro II]], sedangkan ibunya adalah cucu dari [[Mangkunegoro III]].
 
Baris 43:
 
=== Menjadi Ketua DPR ===
[[Berkas:Sartono1951.jpg|thumbjmpl|200px|[[Sartono|Ketua DPR Sartono]] terlihat sedang melakukan rapat dengan pimpinan fraksi pada tahun [[1951]].]]
Sartono mulai duduk di meja pimpinan [[DPR RIS]] sebagai Ketua sejak keputusan sidang pertama DPR RIS disahkan oleh Presiden pada tanggal [[22 Februari]] [[1950]]. Sartono berhasil mengalahkan kedua calon lainnya yaitu [[Mohammad Yamin]] dan [[Tambunan|Mr. Tambunan]], pemungutan suara pun dilakukan sebanyak 3 kali karena baru pemungutan suara ketiga, Mr. Tambunan mengundurkan diri dan calonnya hanya dua saja. Sartono terpilih dengan perolehan suara 51, sedangkan [[Mohammad Yamin]] sebanyak 39 suara. Mereka sama-sama berasal dari [[RI]]. Setelah Sartono terpilih sebagai Ketua DPR RIS, dilakukan juga pemilihan wakil ketua I di lembaga perwakilan rakyat tersebut. Ada dua calon yang muncul, yaitu [[Albert Mangaratus Tambunan]] dan [[Latuharhary]]. Dalam pemungutan suara ternyata AM Tambunan menang dengan memperoleh dukungan sebanyak 70 suara melawan 23 suara. Untuk jabatan wakil ketua II, karena hanya ada satu calon, yaitu [[Arudji Kartawinata]], yang bersangkutan dikukuhkan sebagai wakil ketua II secara aklamasi.
 
Baris 52:
 
=== Menjadi Pejabat Presiden ===
[[Berkas:Pejabat Presiden Sartono (1).jpg|thumbjmpl|200px|[[Soekarno|Presiden Soekarno]] berfoto bersama [[Sartono]] dan istri setelah serah terima jabatan tahun [[1958]].]]
[[Berkas:Sartono Mahaputera.jpg|thumbjmpl|200px|[[Soekarno|Presiden Soekarno]] menyematkan Bintang Mahaputera untuk [[Sartono]].]]
[[Berkas:Sartono dan Nasution.jpg|thumbjmpl|200px|Pada tahun [[1958]], saat [[Sartono|Mr.Sartono]] sebagai pejabat presiden, ia bekerjasama dengan [[Abdul Haris Nasution|Jenderal AH Nasution]] dalam peristiwa pemberontakan [[PRRI]], dan juga meratakan jalan bagi diberlakukannya kembali [[UUD 1945]] pada tahun [[1959]].]]
[[Berkas:Sartono dan HB IX.jpg|thumbjmpl|200px|[[Sartono|Pejabat Presiden/Ketua Parlemen Sartono]] menerima ucapan selamat dari [[Sri Sultan Hamengkubuwono IX]], di suatu resepsi kenegaraan. Perjuangan melawan penjajah yang dilakukan oleh kedua tokoh ini tidak diragukan, dan terhadap keduanya Belanda tidak pernah melakukan penahanan.]]
[[Berkas:Sartono dan Lee Kuan Yew.jpg|thumbjmpl|200px|[[Sartono]] bersama [[Lee Kuan Yew]].]]
[[Berkas:Sartono inspeksi.jpg|thumbjmpl|200px|[[Sartono|Mr.Sartono]] selaku Pejabat Presiden melakukan inspeksi pada suatu instalasi militer.]]
 
Sartono pada [[20 Desember]] [[1957]] berdiri dengan khusyuk di hadapan sidang pleno [[DPR]] hasil pilihan rakyat untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai Pejabat Presiden. Sartono adalah orang pertama yang menduduki jabatan [[Presiden Republik Indonesia]] karena dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Sartono menjadi Pejabat Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Pasal 2 yang menegaskan bahwa yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan dalam situasi Presiden mangkat atau berhalangan adalah Ketua Parlemen, dengan ketentuan sampai ditunjuk Presiden yang baru. Dengan demikian, kedudukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang tersebut adalah praktis sama dengan jabatan Wakil Presiden. Ia kini berada di posisi yang tertinggi dalam kelembagaan negara. Namun, penampilan Sartono tetap bersahaja. Dalam setiap produk undang-undang yang ia tanda tangani selaku Pejabat Presiden, ia selalu menuliskan namanya hanya dengan Sartono, tanpa gelar apa pun. Salah satu undang-undang yang mendapat pengesahan dari Pejabat Presiden Sartono ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1958 tentang perubahan nama Provinsi [[Sunda Kecil]] menjadi [[Nusa Tenggara]]. Barangkali Sartono yang lahir di desa kecil di daerah [[Surakarta]] tersebut tidak mengira bahwa suatu waktu ia diberi kesempatan untuk memegang jabatan sebagai Kepala Negara. Ketika sejarah mencatat bahwa dalam memegang jabatan tersebut, Sartono harus melalui beberapa badai yang mengguncang kehidupan bangsa. Sartono hanya menjabat sampai tahun [[1959]] yang dimana Indonesia akan memasuki masa [[Demokrasi Terpimpin]], yang akan kembali kepada [[UUD 1945]].
 
=== Menjadi Wakil Ketua DPA ===
[[Berkas:DPA1962.jpg|thumbjmpl|200px|[[Sartono|Mr.Sartono]] dilantik sebagai Wakil Ketua [[Dewan Pertimbangan Agung]] pada [[Maret]] [[1962]]. Sejak saat itu namanya mulai redup di kancah politik Indonesia, negara yang ia perjuangkan keberadaannya sejak berusia remaja sampai menutup mata.]]
Pada bulan [[Maret]] [[1962]], Sartono menduduki posisi baru sebagai Wakil Ketua [[Dewan Pertimbangan Agung]]. Proses pengangkatan Sartono sebagai Wakil Ketua DPA ini dimulai pada 4 Maret 1962. Pada hari itu, [[Soekarno|Presiden Soekarno]] memanggil dia, [[Abdul Haris Nasution]], [[Juanda]], dan [[Chaerul Saleh]] untuk membicarakan tentang regrouping pemerintahan agar lebih efektif. Pertemuan tersebut dilanjutkan pada keesokan harinya, tetapi yang dipanggil hanya Sartono, [[Iwa Kusumasumantri]], dan [[Arifin Harahap]]. Baru keesokan harinya pengangkatan [[Sartono]] yang menggantikan [[Roeslan Abdulgani]] sebagai Wakil Ketua DPA diumumkan. [[Sartono]] dilantik sebagai Wakil Ketua DPA pada [[8 Maret]] [[1962]], dan pada tanggal [[9 Maret]] [[1962]] sebagai Wakil Menteri Pertama Kabinet Kerja.
 
Baris 88:
[[Kategori:Menteri Kabinet Presidensial]]
[[Kategori:Ketua DPR]]
[[Kategori:Anggota DPRDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Tengah]]
[[Kategori:Tokoh Jawa]]