Fakih Usman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 53:
 
== Menteri Agama ==
[[Berkas:Fakih Usman Suara Rakyat 8 Apr 1952 p1.jpg|thumbjmpl|uprightlurus|leftkiri|Fakih sebagai Menteri Agama, tahun 1952]]
Pada akhir tahun 1949 pemerintah Indonesia dan Belanda mengadakan [[Konferensi Meja Bundar]], yang berbuah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949.{{sfn|Imran|1980|p=83}} Ini menjadi salah satu penyebab dibentuknya [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS), yang terdiri dari enam belas negara bagian. Pada 21 Januari 1950 Fakih menggantikan Masjkur sebagai Menteri Agama dalam [[Kabinet Halim]], mewakili Republik Indonesia; pada saat itu, republik terdiri dari Yogyakarta, [[Banten]], dan sebagian besar [[Sumatera]].{{sfn|Syafruddin|1998|p=133}} Bekerja sama dengan Menteri Agama RIS [[Wahid Hasyim]], Fakih mulai menetapkan kurikulum pelajaran agama standar di sekolah umum dan memodernisasi pendidikan di sekolah berbasis agama.{{sfn|Syafruddin|1998|pp=134–136}} Sementara, mereka juga bekerja untuk menyatukan kedua kementerian agama. Pada 17 Agustus 1950 RIS dan anggotanya menjadi satu republik, dengan Hasyim sebagai menteri agama.{{sfn|Syafruddin|1998|p=138}}
 
Baris 61:
 
== Pekerjaan lanjutan ==
[[Berkas:Fakih Usman Speech Suara Rakyat 18 Nov 1953 p1.jpg|thumbjmpl|Fakih menyampaikan pidato di pertemuan Muhammadiyah, tahun 1952]]
Setelah menjabat sebagai Menteri Agama, Fakih terus bekerja dengan kementerian dan Muhammadiyah, sehingga menjabat sebagai Wakil Ketua I Muhammadiyah di bawah [[Ahmad Rasyid Sutan Mansur]];{{sfn|Muhammadiyah, KH Faqih Usman}}{{sfn|Syafruddin|1998|p=145}} pada tahun 1956 ia menjadi salah satu dari tiga anggota Muhammadiyah yang menyampaikan pandangan mereka mengenai masyarakat Islam sejati, yang mengutamkan pendidikan sosial.{{sfn|Basya 2009, A Century of Muhammadiyah}} Namun, Fakih lebih aktif dengan Masyumi. Setelah [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|Pemilihan Konstituante]] pada tahun 1955, Fakih dijadikan anggota [[Konstituante]], yang dimaksud untuk membentuk Undang-Undang Dasar baru. Namun, Konstituante tidak bisa mencapai kesepakatan, sehingga dibubarkan oleh Presiden [[Soekarno]] dalam [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]].{{sfn|Syafruddin|1998|p=146}} Pada tahun 1959 pula Fakih mendirikan majalah ''Pandji Masjarakat'' dengan [[Haji Abdul Malik Karim Amrullah]], Joesoef Poear Abdullah, dan Ahmad Joesoef.{{sfn|Muhammadiyah, KH Faqih Usman}}