Budaya Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pulorawa (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Pulorawa (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 40:
 
== Pamali atau Pantangan ==
# Selain itu, dalam adat Aceh dikenal pula sejumlah pantangan saat membuka lahan di wilayah seuneubôk. Pantangan itu seperti ''peudong jambô'' (mendirikan gubuk). Jambô atau gubuk tempat persinggahan melepas lelah sudah tentu ada di setiap lahan. Dalam adat meublang (bercocok tanam), ''jambô'' tidak boleh didirikan di tempat lintasan binatang buas atau tempat-tempat yang diyakini ada makhluk halus penghuni rimba. Bahan yang digunakan untuk penyangga gubuk juga tidak boleh menggunakan kayu bekas lilitan akar (uroet''uröt''), karena ditakutkan akan mengundang ular masuk ke ''jambô'' tersebut.
 
Ada pula pantang ''daruet'' yang maksudnya anggota seuneubôk dilarang menggantung kain pada pohon, mematok parang pada tunggul pohon, dan menebas (''ceumeucah'') dalam suasana hujan. Hal ini karena ditakutkan dapat mendatangkan hama belalang (daruet).
 
Selain itu, di dalam kebun (hutan) juga dilarang berteriak-teriak atau memanggil-manggil seseorang saat berada di hutan/kebun. Hal ini ditakutkan berakibat mendatangkan hama atau hewan yang dapat merusak tanaman, seperti tikus, rusa, babi, monyet, gajah, dan sebagainya.