Budaya Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
||
Baris 40:
== Pamali atau Pantangan ==
# Selain itu, dalam adat Aceh dikenal pula sejumlah pantangan saat membuka lahan di wilayah ''seuneubôk''. Pantangan itu seperti ''peudong jambô'' (mendirikan gubuk). Jambô atau gubuk tempat persinggahan melepas lelah sudah tentu ada di setiap lahan. Dalam adat meublang (bercocok tanam), ''jambô'' tidak boleh didirikan di tempat lintasan binatang buas atau tempat-tempat yang diyakini ada makhluk halus penghuni rimba. Bahan yang digunakan untuk penyangga gubuk juga tidak boleh menggunakan kayu bekas lilitan akar (''uröt''), karena ditakutkan akan mengundang ular masuk ke ''jambô'' tersebut.
Ada pula pantang ''daruet'' yang maksudnya anggota seuneubôk dilarang menggantung kain pada pohon, mematok parang pada tunggul pohon, dan menebas (''ceumeucah'') dalam suasana hujan. Hal ini karena ditakutkan dapat mendatangkan hama belalang (daruet).
Baris 48:
Disebutkan pula bahwa dalam adat Aceh terdapat pantangan masuk hutan atau hari-hari yang dilarang. Karena orang Aceh kental keislamannya, hari yang dilarang itu biasanya berkaitan dengan “hari-hari agama”.
Aceh juga mencatat sejumlah larangan atau pantangan dalam perilaku. Hal ini seperti memanjat atau melempar durian muda, meracun ikan di sungai atau alue, berkelahi sesama orang dewasa dalam kawasan ''seuneubôk'', mengambil hasil tanaman orang lain semisal buah rambutan, durian, mangga, dll., walaupun tidak diketahui pemiliknya, kecuali buah yang jatuh. Larangan tersebut tentunya menjadi cerminan sikap kejujuran dalam kehidupan di bumi yang mahaluas ini.
== Adat Bersawah ==
|