Dwiarso Budi Santiarto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 13135932 oleh 114.124.140.1 (bicara) |
|||
Baris 10:
}}
'''Dwiarso Budi Sangtiarto'''
Pada tanggal 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, [[Abdul Rosyad]], dan [[Jupriyadi]], diumumkan mendapatkan promosi
Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/10/06293541/badan-badan.dunia.prihatin.terhadap.vonis.penjara.ahok|title=Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok – Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref> [[Amnesti Internasional]] menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran. [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan HAM]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi [[Uni Eropa]] (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.
|