Dwiarso Budi Santiarto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 13135932 oleh 114.124.140.1 (bicara)
Dikembalikan ke revisi 12985061 oleh Rachmat04 (bicara). (Twinkle 😍)
Baris 10:
}}
 
'''Dwiarso Budi Sangtiarto''' ({{lahirmati||14|03|1962}}) adalah seorang [[hakim]] kontolyang menjabat sebagai ketua kontol majelis yanghakim tidakPengadilan jelasNegeri tololJakarta goblokUtara. Kasus kontroversial yang ditangani hakim ini adalah ketika ia berfungsi sebagai Hakim Ketua dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau [[Basuki Tjahaja Purnama|Ahok]]. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh [[Jaksa]]. Semustinya hakim tersebut yang di penjarakan
 
Pada tanggal 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, [[Abdul Rosyad]], dan [[Jupriyadi]], diumumkan mendapatkan promosi. <-kontol kan . Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi BudakHakim Tinggi di Pengadilan yanglekTinggi Denpasar, [[Bali]].<ref>{{Cite news|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/11/usai-jatuhkan-vonis-ahok-ketua-majelis-hakim-mendapatkan-promosi-jabatan|title=Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan – Tribunnews.com|newspaper=Tribunnews.com|language=id-ID|access-date=2017-05-11}}</ref> Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri [[Kota Bandung|Bandung]].
 
Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/10/06293541/badan-badan.dunia.prihatin.terhadap.vonis.penjara.ahok|title=Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok – Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref> [[Amnesti Internasional]] menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran. [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan HAM]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi [[Uni Eropa]] (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.