Warung telekomunikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 5:
Penyelenggaraan jasa wartel paling sedikit menggunakan dua sambungan telekomunikasi. Pemilik wartel adalah perorangan, [[badan usaha milik daerah]] (BUMD), [[badan usaha milik swasta]], atau [[koperasi]]. Pemilik wartel bergabung dalam [[Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia]] (APWI) yang berdiri sejak tanggal [[8 Januari]] [[1992]].
 
== Referensi ==
*[http://www.depkominfo.go.id/portal/bow/data/perundangan/file20061207182822519.htm Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/I/2006 Tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi]
 
== Lihat pula ==
*[[Warung Internet]]
 
== Pranala luar ==
*[http://www.mastel.or.id/files/diskusi-tarif/Kebijakan%20Tarif_dan_Pengaruhnya_di_Wartel_-_APWI.pdf Kebijakan tarif telekomunikasi terhadap iklim usaha wartel di Indonesia] oleh Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia