Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus penggunaan berkas rusak (Kategori:Halaman dengan gambar rusak) |
|||
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Lembaga Negara Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga-lembaga negara]] yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 41</ref> Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
== Lembaga negara berdasarkan hirarki ==
[[Berkas:Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945.png|thumb|right|400px|Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945]]
Dari segi hirarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut [[Lembaga Tinggi Negara]], lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. <ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 105-107</ref>
=== Lembaga Tinggi Negara ===
{{main|Lembaga Tinggi Negara}}
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR);
▲# Presiden dan Wakil Presiden
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR);
* [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK);
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK).
=== Lembaga Negara ===
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
* [[Perwakilan Indonesia di luar negeri|Duta dan Konsul]] (Pasal 13 Ayat
* Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu [[Dewan Pertimbangan Agung]] (dihapus saat amendemen) sekarang [[Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia|Dewan Pertimbangan Presiden]]
* [[Kementerian Indonesia|Menteri Negara]] (Pasal 17)
Baris 45 ⟶ 32:
** [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Negara]] (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD
* [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] (UU 16 tahun 2004);
* [[Otoritas Jasa Keuangan]] (UU 21 tahun 2011);
Baris 61 ⟶ 48:
* [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]] (Perpres 106 tahun 2007)
* [[Lembaga Ketahanan Nasional]] (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainNYA
<big>'''Penataan Lembaga Negara'''</big> <ref>[http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2076-perlu-undang-undang-penataan-kelembagaan "Perlu Undang-Undang Penataan Kelembagaan"]</ref>
Baris 76 ⟶ 64:
* [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (di bawah [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]])
* [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (UU 39 1999, di bawah [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]])
* [[Badan Pengatur Jalan Tol]] (UU 38 tahun 2004,
=== Lembaga Daerah ===
Baris 90 ⟶ 78:
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 53</ref>
|