Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ahmad.iqbal1 (bicara | kontrib)
Novayunov (bicara | kontrib)
Baris 221:
=== Badan Otonom ===
* '''Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)''': Badan yang beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang bertugas melaksanakan fungsi kontrol terhadap BEM FH UI serta menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada BEM dan pihak fakultas
* '''Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)''': Organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas ini menjalani fungsi eksekutif yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakulikulerekstrakurikuler seluruh mahasiswa
* '''Lembaga Kajian Keilmuan (LK2)''': Organisasi bagi para mahasiswa FH UI yang tertarik dengan dunia penelitian dan diskusi-diskusi keilmuan terutama di bidang hukum
* '''Koperasi Mahasiswa (KOPMA)''': Organisasi yang menampung potensi kewirausahaan mahasiswa FH UI dengan fasilitas sebuah gerai/kios yang menjual berbagai kebutuhan mahasiswa dari makanan hingga buku-buku kuliah
Baris 231:
* '''Persekutuan Oikumene (PO)''': Organisasi yang menjadi wadah bagi mahasiswa-mahasiswa FH UI yang beragama Kristen Protestan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan seperti retreat, diskusi-diskusi kristianitas dan sebagainya
* '''Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK)''': Organisasi bagi para mahasiswa Katolik FH UI dalam mengadakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan yang dianut seperti retreat, bakti sosial dan sebagainya
* '''Indonesia Law Debate Society (ILDS)''': Organisasi bagi para mahasiswa yang tertarik dengan kompetisi perdebatan masalah-masalah hukum
* '''Law Students Association for Legal Practice (LaSale)''': Organisasi bagi para mahasiswa yang tertarik pada kegiatan pengadilanperadilan semu dan sangat disarankan bagi para calon sarjana hukum yang berencana untuk menjadi advokat, litigasihakim, dan jaksa,
* '''Business Law Society (BLS)''': Organisasi yang memfokuskan kegiatannya pada pengkajian hukum dalam kaitannya dengan dunia bisnis dan kegiatan perekonomian. Organiasi ini sangat disarankan bagi para calon sarjana hukum yang berencana untuk menjadi advokat non-litigasi
* '''International Law Moot Court Society (ILMS)''': Organisasi yang kegiatannya berfokus pada kegiatan peradilan semu (''moot court'') di tingkat internasional dengan isu-isu hukum internasional baik publik maupun perdata;