Kota Solok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis (-mesjid, +masjid) |
Feriagriadi (bicara | kontrib) Walikota Solok saat ini adalah H. Zul Elfian, SH dan Wakil Walikota Solok saat ini adalah Reinier, ST, MM |
||
Baris 2:
{{Infobox Settlement
|official_name = Kota Solok
|native_name =
|nickname =
|motto =
|image_skyline = Kota-solok-sumbar zpsb4e10232.jpg
|imagesize =
Baris 25:
|subdivision_name2 =
|government_type =
|leader_title = [[
|leader_name = [[H. Zul Elfian, SH, M.Si]]
|leader_title1 =[[Wakil Walikota]]
|leader_name1 =[[Reinier, ST, MM]]
|leader_title2 =
|leader_name2 =
Baris 86:
== Geografi ==
Kota Solok terletak pada posisi 0º32" LU - 1º45" LS, 100º27" BT - 101º41" BT dengan luas 57,64
Topografi Kota Solok bervariasi antara dataran dan berbukit dengan ketinggian 390 dpl serta curah hujan rata-rata 184,31
Dilihat dari jenis tanah, 21,76% tanah di Kota Solok merupakan tanah sawah dan sisanya 78,24% berupa tanah kering.</br>
=== Batas wilayah ===
Baris 94 ⟶ 95:
== Sejarah ==
▲Harapan pembentukan kota ini kemudian mendapatkan sambutan dari Pemerintah Pusat, dan dalam rangka kemungkinan diresmikannya Nagari Solok menjadi Kotamadya, maka dibentuklah Panitia Persiapan Peresmian pada 6 Januari 1968 bertempat di Masjid Pasar Nagari Solok, yang dinamakan Panitia Sepuluh yang diketuai oleh NHT Dt. Bandaro Basa, serta melalui bantuan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Solok saat itu, Letkol. Drs.Zaghloel St. Kebesaran, pada Tanggal 16 Desember 1970 usaha pemantapan realisasi Kotamadya Solok dipenuhi Pemerintah Pusat, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Kotamadya Payakumbuh. Kota Solok akhirnya diresmikan tanggal 16 Desember 1970 oleh Menteri Dalam Negeri yang pada saat itu dijabat oleh Amir Mahmud. Dengan terbentuknya Kotamadya Dati. II Solok maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda 7/9–10-313 tanggal 23 November 1970 mengangkat Drs. Hasan Basri sebagai Pejabat Kepala Daerah yang pertama.
Pelayanan publik Pemerintah Kota Solok mulai secara resmi dibuka pada tanggal 21 Desember 1970 di Kantor Balaikota Solok dan mulai saat itu Pemerintah Kotamadya Solok secara bertahap melaksanakan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Baris 117 ⟶ 115:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, [[Lubuk Sikarah, Solok|Kecamatan Lubuk Sikarah]], [[Tanjung Harapan, Solok|Kecamatan Tanjung Harapan]] di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka seluruh Resort Administrasi tersebut menjadi [[Kelurahan]].
== Pemerintahan ==
Pemerintah Kota Solok saat ini dipimpin oleh [[Wali Kota]] H.
1. '''[[Lubuk Sikarah, Solok|Kecamatan Lubuk Sikarah]]'''
::* Jumlah Penduduk : 32.605 Jiwa.
::* Luas Kecamatan : 35 Km².
Baris 189 ⟶ 185:
|}
Pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|Pemilu Legislatif 2014]], [[DPRD]] kota Solok adalah sebanyak 20 orang dan tersusun dari perwakilan sepuluh partai
== Referensi ==
Baris 215 ⟶ 191:
== Pranala luar ==
* [http://solok.go.id Situs web resmi Kota Solok]
{{Kota Solok}}
{{sumbar}}
{{indo-geo-stub}}
[[Kategori:Kota di Sumatera Barat|Solok]]
|