Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib) |
Alyrahmats (bicara | kontrib) Menambah objek PPN Indonesia sesuai ketentuan terbaru.dan menambah Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar menghitung PPN terutang |
||
Baris 14:
* PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (''domestic consumptions'').
* Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (''indirect subtraction''), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
== Dasar Pengenaan Pajak ==
Dasar Pengenaan Pajak dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
== Objek Pajak Pertambahan Nilai ==
Objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-undang nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Janauri 2010 adalah :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
== Pengecualian ==
|