Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
Alyrahmats (bicara | kontrib)
Menambah objek PPN Indonesia sesuai ketentuan terbaru.dan menambah Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar menghitung PPN terutang
Baris 14:
* PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (''domestic consumptions'').
* Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (''indirect subtraction''), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
 
== Dasar Pengenaan Pajak ==
Dasar Pengenaan Pajak dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
 
== Objek Pajak Pertambahan Nilai ==
Objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-undang nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Janauri 2010 adalah :
 
a.        penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
 
b.       impor Barang Kena Pajak;
 
c.        penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
 
d.       pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean;
 
e.        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
 
f.        ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
 
g.       ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
 
h.        ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
 
== Pengecualian ==