Kantor Pelayanan Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
merapikan dan memperbaiki struktur penulisan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
→‎Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak: penambahan sejarah perkembangan
Baris 3:
{{Refimprove}}
 
'''Kantor Pelayanan Pajak''' adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan penyuluhan, pelayanan, didan bidangpengawasan perpajakanhingga kepadapenegakan masyarakathukum baikkepada yangwajib telahpajak, terdaftarberdasarkan sebagaisegmentasi Wajibwajib Pajakpajak maupunyang belumdiadministrasikannya, diWajib dalamPajak lingkupOrang wilayahPribadi kerjadan DirektoratBadan Jenderaldengan Pajaktingkat omset tertentu.
 
== Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak ==
Baris 19:
# Seksi Penerimaan dan Keberatan
 
PembagianSetelah Seksimodernisasi danstruktur Jabatan Fungsional pada KantorOrganisasiKantor Pelayanan Pajak Pratama adalah sebagai berikut :
Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak mengalami modernisasi sistem dengan merubah struktur organisasi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada Tahun 2002 tersebut, dibentuk 2 KPP WP Besar atau LTO (Large Tax Office). KPP ini menangani 300 WP Badan Terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPH dan PPN. Pada tahun 2003 dibentuk 10 KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, Perusahaan PMA, WP Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa. Kemudian pada tahun 2004 dibentuk pula KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office). Sedangkan KPP Modern yang menangani WP terbanyak adalah KPP Pratama atau STO (Small Tax Office). KPP Pratama baru dibentuk pada tahun 2006 s.d 2008.Perbedaan utama antara KPP STO dengan KPP LTO Maupun MTO antara lain adalah dengan adanya Seksi Ekstensifikasi pada KPP STO, sehingga dapat dikatakan pula KPP STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan di Indonesia.
 
Pembagian Seksi dan Jabatan Fungsional pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah sebagai berikut :
 
# Subbagian Umum
# Seksi Pelayanan
Baris 32 ⟶ 29:
# Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
# Kelompok Jabatan Fungsional Penilai
 
== Sejarah Perkembangan KPP ==
Direktorat Jenderal Pajak melakukan modernisasi dengan merubah struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sebelumnya berdasarkan jenis pajak menjadi berorientasi pada fungsi dan menggabungkan dari Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
 
Tahun 2002, modernisasi dimulai pada dengan pembentukan KPP Wajib Pajak Besar atau LTO (''Large Taxpayer Offic''e) yang menangani 300 Wajib Pajak Badan Terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun 2003 dibentuk 10 KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing, Wajib Pajak Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa.
 
Tahun 2004 dibentuk pula KPP Madya atau MTO (''Medium Taxpayer Office'').
 
Tahun 2006 - 2008 secara bertahap dibentuk KPP Pratama atau STO (''Small Tax Offic''e)
 
== Jenis Kantor Pelayanan Pajak ==