Kantor Pelayanan Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib) merapikan dan memperbaiki struktur penulisan |
Alyrahmats (bicara | kontrib) →Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak: penambahan sejarah perkembangan |
||
Baris 3:
{{Refimprove}}
'''Kantor Pelayanan Pajak''' adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak
== Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak ==
Baris 19:
# Seksi Penerimaan dan Keberatan
▲Pembagian Seksi dan Jabatan Fungsional pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah sebagai berikut :
# Subbagian Umum
# Seksi Pelayanan
Baris 32 ⟶ 29:
# Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
# Kelompok Jabatan Fungsional Penilai
== Sejarah Perkembangan KPP ==
Direktorat Jenderal Pajak melakukan modernisasi dengan merubah struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sebelumnya berdasarkan jenis pajak menjadi berorientasi pada fungsi dan menggabungkan dari Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Tahun 2002, modernisasi dimulai pada dengan pembentukan KPP Wajib Pajak Besar atau LTO (''Large Taxpayer Offic''e) yang menangani 300 Wajib Pajak Badan Terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
Tahun 2003 dibentuk 10 KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing, Wajib Pajak Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa.
Tahun 2004 dibentuk pula KPP Madya atau MTO (''Medium Taxpayer Office'').
Tahun 2006 - 2008 secara bertahap dibentuk KPP Pratama atau STO (''Small Tax Offic''e)
== Jenis Kantor Pelayanan Pajak ==
|