Zakat emas dan perak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib)
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
[[GambarBerkas:Goldkey logo removed.jpg|thumb|[[Emas]] batangan]]
Seorang [[Muslim|muslim]] yang mempunyai [[emas]] dan [[perak]] wajib mengeluarkan [[zakat]] bila telah mencapai nisab dan haul.
 
== Emas ==
Adapun nisab emas sebesar 85 gram, dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 85 gram selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut.
 
=== Emas yang tidak terpakai ===
Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
 
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.
 
=== Sebagian emas terpakai ===
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.
 
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
 
== Perak ==
Nisab perak adalah 595 gram, haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
 
== Pranala luar dan referensi ==
*{{id}} [http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3|Pandual Zakat, Pos Keadilan Peduli Ummat]
*{{id}} [http://baz.kabmalang.go.id/zakat3.htm| Nisab Zakat, Badan Amil Zakat Malang]