[[Demokrasi Terpimpin]] berjalan berdasarkan Dekret Presiden Soekarno [[5 Juli 1959]] dan [[Tap MPRS No. VIII/MPRS/19591965]]. Paham demokrasi ini berdasarkan paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ( sila ke-4 dari Pancasila ). Paham ini berintikan musyawarah untuk mufakat secara [[gotong royong]] antara semua kekuatan [[nasional]] yang [[revolusioner]] dengan prinsip [[Nasakom]] ([[nasionalisme]], [[agama]], dan [[komunisme]]). Akan tetapi para ulama di Indonesia menolak prinsip Nasakom karena mengikut sertakan Komunis yang bertolak belakang dengan agama.