Fatwa Oran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Baris 39:
Sebelum fatwa Oran, posisi umum dari para cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa seorang Muslim seharusnya tak menetap di sebuah negara saat para penguasanya membuat penerapan keagamaan yang sebenarnya menjadi tidak mungkin.{{sfn|Harvey|2005|pp=63–64}} Sehingga, Muslim disarankan untuk hengkang, saat mereka dapat melakukannya.{{sfn|Harvey|2005|p=64}} Bahkan sebelum pemurtadan paksa sistematis, para pemimpin agama telah berpendapat bahwa umat Muslim di kawasan Kristen akan menjadi bahan penindasan langsung dan tak langsung, dan menyarankan emigrasi sebagai cara untuk melindungi agama dari pengikisan.{{sfn|Harvey|2005|p=56}} Bahkan, cendekiawan Afrika Utara kontemporer [[Ahmad al-Wansharisi]], yang dianggap otoritas utama umat Muslim di Spanyol,{{sfn|Stewart|2007|p=298}} menulis pada 1491 bahwa emigrasi dari wilayah Kristen ke Muslim wajib dilakukan dalam hampir seluruh keadaan.{{sfn|Harvey|2005|p=56}} Lebih lanjut, Al-Wansharisi menyatakan bahwa hukuman bagi umat Muslim yang bertahan dan melanggar maka mereka akan dimasukkan ke dalam [[Jahannam|neraka dalam kehidupan setelah kematian]].{{sfn|Hendrickson|2009|p=25}}
 
== Isi fatwaPengarang ==
Terjemahan-terjemahan yang masih ada dari fatwa tersebut memberikan nama pengarangnya dalam berbagai bentuk berbeda. Semuanya berasal dari [[nama Arab]] Ahmad bin Abi Jum'ah al-Maghrawi al-Wahrani, dengan beberapa menambahkan nama 'Ubaydallah, yang merupakan sebuah pengartian dari "hamba kecil Allah".{{sfn|Stewart|2007|pp=270–271}} [[Nisba (onomastik)|Nisba]] dari pengarang tersebut — bagian dari namanya yang mengindikasikan tempat asalnya — ''al-Wahrani'' ("dari Oran") merujuk kepada kota [[Oran]] ({{lang-ar|وهران}},{{nbsp}}''Wahran'') di sekarang [[Aljazair]], saat itu bagian dari [[kerajaan Tlemcen]] [[dinasti Zayyanid|Zayyanid]].{{sfn|Dumper|Stanley|2008}} Kemudian, pengarang tersebut sering disebut sebagai "Mufti Oran" dan dokumen tersebut disebut "fatwa Oran", bahkan meskipun tak ada indikasi bahwa fatwa tersebut dikeluarkan di Oran atau bahwa pengarangnya bermukim atau memiliki otoritas resmi di Oran.{{sfn|Stewart|2007|p=273}} [[Devin J. Stewart|Devin Stewart]], seorang spesialis akademik dalam [[pembelajaran Islam]], mengidentifikasikan pengarangnya sebagai [[Ahmad bin Abi Jum'ah|Abu al-Abbas Ahmad bin Abi Jum'ah al-Maghrawi al-Wahrani]] (tanggal kelahiran{{nbsp}}tidak diketahui{{snds}}meninggal pada{{nbsp}}1511 di [[Fez]]), seorang yuris [[Maliki]] yang telah belajar di Oran dan [[Tlemcen]] dan diyakini mengeluarkan fatwa tersebut di [[Fez, Maroko|Fez]] saat menjadi profesor hukum Islam disana.{{sfn|Stewart|2007|p=296}}
 
Al-Wahrani membuat fatwa tersebut dalam menanggapi sebuah permintaan opini legal, dalam kata lain, sebagai sebuah ''[[responsa|responsum]]'', kepada para petisioner Muslim yang berharap untuk diketahui juga mereka masih tinggal di Spanyol Kristen.{{sfn|Harvey|2005|p=60}}{{sfn|Stewart|2007|p=266}}{{sfn|Garcia-Arenal|Rodríguez Mediano|2013|p=290}} Penerima fatwa tersebut tidak dinamai.{{sfn|Harvey|2005|p=60}} Tanggal yang umum diterima dari pembuatan fatwa tersebut adalah 1{{nbsp}}[[Rajab]] 910{{nbsp}}AH, seperti halnya tanggal yang muncul dalam sebagian besar manuskrip yang masih ada.{{sfn|Stewart|2007|p=270}} Tanggal dalam [[kalender Hijriah]] tersebut bertepatan dengan sekitar tanggal 8{{nbsp}}Desember 1504.{{sfn|Stewart|2007|p=269}} Satu manuskrip menambahkan "3{{nbsp}}Mei 1563" selain 1{{nbsp}}Rajab 910, yang merupakan sebuah kesalahan konversi tanggal, namun Stewart dan sejarawan [[L. P. Harvey]] menyatakan bahwa tanggal 1563 adalah waktu penerjemahannya.{{sfn|Stewart|2007|p=269}}{{sfn|Harvey|2005|p=64}} Satu maniskrip lainnya mencantumkan "Rajab{{nbsp}}909", yang diyakini merupakan kesalahan penyalinan.{{sfn|Stewart|2007|p=270}}
 
== Isi ==
 
Pembukaan dari fatwa ini menunjukan simpati sang Mufti untuk umat Islam di Spanyol, yang teguh pada agamanya walaupun hal tersebut besar risikonya dan menyebabkan penderitaan bagi mereka. Sang Mufti menyerukan agar mereka tetap mengikuti Islam dan mengajarkannya kepada anak-anak mereka saat mereka telah dewasa.{{sfn|Harvey|2005|p=60}}