Thomas Aquinas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ign christian (bicara | kontrib)
Baris 81:
Menurut Thomas, "... semua tindakan kebajikan termasuk dalam hukum kodrat: sebab daya pikir masing-masing orang secara kodrati mendiktenya untuk bertindak bajik. Tetapi bila kita berbicara tentang tindakan-tindakan berkebajikan yang dipertimbangkan dalam tindakan-tindakan itu sendiri, yaitu dalam spesiesnya masing-masing, maka tidak semua tindakan berkebajikan termasuk dalam hukum kodrat. Sebab banyak hal yang dilakukan secara bajik yang awalnya tidak condong kepada kodrat, tetapi, melalui penelaahan daya pikir orang mendapati hal-hal tersebut bermanfaat bagi kehidupan yang baik." Dengan demikian, apabila berbicara mengenai tindakan bajik, perlu ditentukan apakah tindakan yang dibicarakan tersebut termasuk dalam aspek bajik atau sebagai suatu tindakan dalam spesiesnya.<ref>Summa Question 94, A.3</ref>
 
Thomas mendefinisikan empat [[kebajikan pokok]] sebagai [[kebijaksanaan (kebajikan)|kebijaksanaan]], [[penguasaan diri (kebajikan)|penguasaan diri]], [[keadilan (kebajikan)|keadilan]], dan [[keberanian]]. Keempat keutamaan atau kebajikan pokok tersebut bersifat kodrati dan ternyatakan dalam kodrat, serta mengikat semua orang. Selain itu, terdapat tiga [[kebajikan teologal]]: [[iman dalam Kekristenan|iman]], [[harapan (kebajikan)|harapan]], dan [[kasih (kebajikan)|kasih]]. Thomas juga mengklasifikasikan kebajikan sebagai kebajikan tidak sempurna (tidak penuh) dan kebajikan sempurna (penuh). Kebajikan sempurna adalah kebajikan apapun yang dipadukan dengan kasih; kasih menyempurnakan suatu kebajikan pokok. Seorang non-KristenKristiani dapat saja memperlihatkan keberanian, namun hanya dapat disebut keberanian jika dipadukan dengan penguasaan diri. Seorang KristenKristiani semestinya memperlihatkan keberanian dengan dipadukan kasih. Thomas menjelaskan tentang kebajikan-kebajikan adikodrati yang berbeda dengan kebajikan-kebajikan lain berdasarkan objeknya, yaitu Allah:
 
{{quote|Objek dari kebajikan-kebajikan teologal adalah Allah sendiri, yang adalah tujuan akhir dari semuanya, yang melampaui pengetahuan dari daya pikir kita. Di sisi lain, objek dari kebajikan-kebajikan intelektual dan moral adalah sesuatu yang dapat dipahami dengan daya pikir manusia. Karenanya, kebajikan-kebajikan teologal secara khusus berbeda dengan kebajikan-kebajikan moral dan intelektual.<ref>{{en}} {{cite web |url=http://ccel.org/ccel/aquinas/summa.FS_Q62_A2.html#FS_Q62_A2-p6 |title=''Summa'', Q62a2 |publisher=Ccel.org |accessdate=2012-02-02}}</ref>}}
Baris 90:
 
{{quote|... prinsip hukum yang pertama adalah kebaikan harus dilakukan serta dipromosikan, dan kejahatan harus dihindari. Semua prinsip lainnya dari hukum kodrat didasarkan pada prinsip ini ...<ref>{{en}} {{cite web |url=http://ccel.org/ccel/aquinas/summa.FS_Q94_A2.html#FS_Q94_A2-p7 |title=''Summa'', Q94a2 |publisher=Ccel.org |accessdate=2012-02-02}}</ref>}}
 
Thomas menanggapi pertanyaan apakah hukum kodrat mengandung beberapa prinsip atau hanya satu saja: "Segala kecondongan yang dimiliki segmen apapun dari kodrat manusia, misalnya segmen yang dikendalikan [[hawa nafsu]] dan segmen yang mudah marah, adalah termasuk dalam hukum kodrat sejauh segmen-segmen tersebut diperintah oleh daya pikir, dan kesemuanya ditunggalkan menjadi satu prinsip pertama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Demikian, prinsip-prinsip hukum kodrat dengan sendirinya adalah banyak, tetapi didasarkan pada satu fondasi umum."<ref>Summa Theologica, Question 94, Second Article Reply Obj.2</ref>
 
Hasrat untuk hidup dan berkembang biak diperhitungkan oleh Thomas di antara nilai-nilai asasi manusia (kodrati) yang menjadi dasar dari semua nilai manusia. Menurutnya, segala kecenderungan manusia terarah pada kebaikan-kebaikan manusia yang sebenarnya. Dalam hal ini, kodrat manusia yang dimaksud adalah perkawinan, sebagai penyerahan diri sendiri secara menyeluruh kepada pasangannya demi menentukan kelangsungan hidup keluarga dan masa depan umat manusia.<ref>{{la}} {{cite web |last=Aquinas|first=Thomas|title=IV In Sententiae. d. 27 q. 1 a.1|url=http://www.corpusthomisticum.org/snp4027.html|work=Commentary|accessdate=2011-09-21}}</ref> Ia mendefinisikan kecenderungan ganda dari tindakan mencintai: "ke arah kebaikan yang manusia kehendaki bagi seseorang (bagi dirinya sendiri ataupun bagi orang lain), dan ke arah apa/siapa yang menjadi tujuannya menghendaki kebaikan tersebut".<ref name="newadvent.org">{{en}} {{cite web |url=http://www.newadvent.org/summa/2026.htm#article4 |title=St. Thomas Aquinas, STh I–II, 26, 4, corp. art |publisher=Newadvent.org |accessdate=2010-10-30}}</ref>
 
Mengenai Hukum Manusia, Thomas menyimpulkan, "... bahwa sama seperti—pada daya pikir spekulatif—dari prinsip-prinsip yang tak dapat dibuktikan namun diketahui secara kodrati kita menarik kesimpulan-kesimpulan dalam beragam sains, pengetahuan yang tidak diberikan kepada kita secara kodrati melainkan diperoleh melalui aktivitas daya pikir, demikian pula dari prinsip-prinsip hukum kodrat, dari prinsip-prinsip yang umum dan tak dapat dibuktikan, daya pikir manusia perlu berlanjut ke proses menentukan hal-hal tertentu dengan cara yang lebih khusus. Penentuan-penentuan yang dilakukan secara khusus ini, yang dibentuk oleh daya pikir manusia, disebut hukum-hukum manusia, dengan syarat kondisi-kondisi esensial lainnya terpenuhi, ..."<ref>{{en}} {{citation |chapter-url=http://www.newadvent.org/summa/2091.htm |chapter=First Part of the Second Part: Question 91. The various kinds of law |title=The Summa Theologiæ |author=St. Thomas Aquinas}}</ref>
Hukum manusia merupakan [[hukum positif]]: hukum kodrat yang diaplikasikan pemerintah kepada masyarakat.<ref>Summa,Q.94, A.3.</ref>
 
Hukum kodrat dan hukum manusia dipandang tidak cukup, namun diperlukan hukum Ilahi untuk mengarahkan perilaku manusia. Hukum ilahi adalah hukum yang diwahyukan secara khusus di dalam Kitab Suci. Thomas menulis, "Sang Rasul mengatakan (Ibrani 7:12): 'Sebab, jikalau imamat berubah, dengan sendirinya akan berubah pula hukum Taurat itu.' Tetapi terdapat dua jenis imamat, sebagaimana ternyatakan dalam bagian yang sama, yaitu imamat Lewi dan imamat Kristus. Karena itu terdapat dua hukum Ilahi, yaitu Hukum Lama dan Hukum Baru."<ref>Summa, Q.91, A.5</ref>
 
Thomas juga sangat mempengaruhi pemahaman Katolik seputar [[dosa berat]] dan [[dosa ringan]].
 
Thomas Aquinas menyebutkan kalau hewan tak mampu berbicara dan bahwa tatanan alam atau kodrati telah menyatakan penggunaan hewan untuk keperluan manusia. Thomas tidak sepakat dengan pandangan yang menyatakan bahwa manusia memiliki kewajiban untuk mengasihi hewan layaknya mengasihi pribadi manusia. Sebaliknya, membunuh hewan untuk dimakan bukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Tetapi manusia tetap perlu mengasihi hewan, karena "kebiasaan-kebiasaan kejam dapat terbawa ke dalam perlakuan kita terhadap manusia".<ref>{{en}} {{Cite book | contribution = Animals: Peter Singer | contribution-url = http://www.utilitarian.net/singer/by/1995----04.htm | editor-first = Ted | editor-last = Honderich | title = The Oxford Companion to Philosophy | location = Oxford | year = 1995 | pages = 35–36 | postscript = <!--None-->}}</ref><ref>{{en}} {{citation |chapter-url=http://www.newadvent.org/summa/3064.htm |chapter=Second Part of the Second Part: Question 64. Murder |title=The Summa Theologiæ |author=St. Thomas Aquinas}}</ref>
 
Thomas berkontribusi pada [[Sejarah pemikiran ekonomi#Thomas Aquinas|pemikiran ekonomi]] dengan menyajikannya sebagai salah satu aspek etika dan keadilan. Ia membahas konsep [[harga yang adil]], yang secara umum dapat dikatakan sebagai harga pasar atau suatu harga yang diatur secukupnya untuk menutupi [[teori nilai biaya produksi|biaya produksi]] dari penjual. Ia berpendapat bahwa adalah tidak bermoral apabila penjual menaikkan harga hanya karena pembeli berada dalam keadaan mendesak.<ref>{{en}} Thomas Aquinas. ''Summa Theologica''. "Of Cheating, Which Is Committed in Buying and Selling." Translated by The Fathers of the English Dominican Province [http://www.saylor.org/site/wp-content/uploads/2012/06/ECON301-2.1.2-1st.pdf] Retrieved 19 June 2012</ref><ref>Barry Gordon (1987). "Aquinas, St Thomas (1225–1274)", v. 1, p. 100</ref>
 
==Teologi==