Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis (-resiko, +risiko |
Tri Rahmat (bicara | kontrib) pranala dan perbaikan diksi |
||
Baris 1:
'''Perbankan syariah''' atau '''perbankan Islam''' ([[bahasa Arab|Arab]]: المصرفية الإسلامية ''al-Mashrafiyah al-Islamiyah'') adalah suatu sistem [[bank|perbankan]] yang pelaksanaannya berdasarkan [[hukum Islam]] (''[[syariah]]''). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam [[agama Islam]] untuk meminjamkan atau memungut [[pinjaman]] dengan mengenakan [[suku bunga|bunga pinjaman]] (''[[riba]]''), serta larangan untuk ber[[investasi]] pada usaha-usaha
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin
== Sejarah ==
Suatu bentuk awal [[ekonomi]] [[pasar]] dan [[merkantilisme]], yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.<ref>Subhi Y. Labib (1969), ''Capitalism in Medieval Islam'' dalam ''The Journal of Economic History'', '''29''' (1), hlm. 79-96 [81, 83, 85, 90, 93, 96].</ref> Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan [[mata uang]] [[dinar]] dan [[dirham]] yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20,
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten
== Prinsip perbankan syariah ==
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan [[modal]], menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip [[syariah|hukum Islam]] melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:<ref name=Syafii2001/>
# [[Perniagaan]] atas barang-barang yang [[haram]],
# [[Suku bunga|Bunga]] (ربا ''[[riba]]''),
Baris 21:
{{Col-2}}
'''Bank Islam'''
* Melakukan hanya [[investasi]] yang [[halal]] menurut hukum Islam
* Memakai prinsip [[bagi hasil]], jual-beli, dan sewa
* Berorientasi keuntungan dan ''falah'' (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
* Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Baris 81:
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, [[Adiwarman Azwar Karim]], berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan [[obligasi]] berbasis syariah atau [[sukuk]] yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya [[Bank Muamalat Indonesia]] yang diprakarsai oleh [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama Islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat Islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Sistem perbankan syariah di Indonesia masih berinduk pada Bank Indonesia. Idealnya, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia Syariah.
|