Musyarakah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{terjemah-ms}}
{{wikify}}
'''Musyarakah''' ('''syirkah''' atau '''syarikah''' atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dandalam manajemenmelakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
 
Ketentuannya, antara lain :
Baris 8:
# Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
* Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
* Setiap mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
* Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
* seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
Baris 18:
Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani)
 
== Pengertian secaradalam fiqihprespektif [[fikih]] muamalah ==
Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
 
Baris 41:
Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.
Pandangan [[Mazhab]] FiqihFikih tentang Syirkah
*[[Mazhab Hanafi]] berpandangan ada empat jenis syirkah yang syari’e iaituyaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. ( Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu)
*[[Mazhab Maliki]] hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah.
Menurut*[[Mazhab mazhab syafi’esyafi'i]], zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah.
*Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.
 
Ada pun pembagian boleh samada berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqad