Wadiah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
pranala
Baris 12:
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh3, yaitu :
 
1.Ulama madzhab[[Madzhab hanafiHanafi]] mendefinisikan :
 
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
Baris 20:
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
 
2.[[Madzhab Hambali]], Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :
 
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
Baris 29:
menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :
 
“akad“[[akad]] yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
 
menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :
Baris 52:
“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.
 
Ijma’[[Ijmak]] Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
 
Rukun Wadiah :
Baris 61:
 
Syarat Rukun
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig[[baligh]], berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
 
Sifat akad wadiah