Pengguguran kandungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
MyStori (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
}}
<!-- Terminology -->
[http://www.penggugurjanin.ml '''Pengguguran kandungan]''' atau [http://www.penggugurjanin.ml '''aborsi]''' ({{lang-la|'''abortus'''}}) adalah berakhirnya [[kehamilan]] dengan dikeluarkannya [[janin]] (fetus) atau [[embrio]] sebelum memiliki kemampuan untuk [[viabilitas janin|bertahan hidup di luar rahim]], sehingga mengakibatkan kematiannya.<ref name="definition" group="note" /> Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga "[[keguguran]]". Aborsi yang dilakukan secara sengaja seringkali disebut "aborsi induksi" atau "abortus provokatus". Kata ''aborsi'' umumnya hanya digunakan dalam pengertian abortus provokatus. Prosedur serupa yang dilakukan setelah janin berpotensi untuk bertahan hidup di luar rahim juga dikenal dengan sebutan "[[aborsi tahap akhir]]".<ref>{{cite journal|last1=Grimes|first1=DA |last2=Stuart |first2=G |title=Abortion jabberwocky: the need for better terminology |journal=Contraception |year=2010 |volume=81 |issue=2 |pages=93–6 |pmid=20103443 |doi=10.1016/j.contraception.2009.09.005}}</ref>
 
<!-- Methods and safety -->
Baris 428:
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
 
'''PASAL 229299'''
:1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
:2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.