Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.246.72.70 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hidayatsrf
Maula19 (bicara | kontrib)
Bentuk Negara
Baris 4:
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,<ref>{{cite web|url=http://geography.about.com/cs/politicalgeog/a/statenation.htm| title=Geography: Country, State, and Nation |accessdate=2008-11-12 |last=Rosenberg |first=Matt}}</ref> dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
 
== KedaulatanBentuk negaraNegara ==
Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (''Unitaris'') dan serikat (''federasi)''.
 
===== 1. Negara Kesatuan ''(Unitaris)'' : =====
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hirarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem ''sentralisasi'' dan ''desentralisasi''. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
 
====== Ciri - ciri Negara Kesatuan : ======
1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
 
2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
 
3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
 
4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
 
====== 2. Negara Serikat ''(Federasi)'' ======
Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberaoa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
 
====== Ciri - Ciri Negara Federasi : ======
1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
 
2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
 
3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
 
4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
 
5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
 
== Kedaulatan Negara ==
{{See also|Daftar negara berdaulat}}
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada [[negara berdaulat]]. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang [[Daftar negara dengan pengakuan terbatas|masih diperdebatkan kedaulatannya]]. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan.
Baris 42 ⟶ 71:
* [http://www.populationdata.net PopulationData.net]
* [http://unstats.un.org/unsd/ United Nations statistics division]
* Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (ISBN 978-602-96787-1-0)
 
[[Kategori:Negara| ]]