Budaya Rejang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
''Teks miring''''Teks miring''''Teks miring''[[Berkas:Hukum Rejang.png|thumb|350px|right|Pengadilan berdasarkan hukum Rejang di Kepahiang pada zaman [[Hindia Belanda]] tahun 1800-an. Pengadilan tersebut terdiri atas kepala [[afdeling]] selaku [[hakim]], juru tulis, staf lainnya dari pemerintahan Hindia Belanda, dan tokoh masyarakat Rejang. Terdakwa biasanya adalah pelaku pencurian yang merupakan pendatang dari luar wilayah Rejang yang sudah dikenal secara umum oleh masyarakat Rejang bahwa pendatang dari wilayah tersebut memiliki tradisi yang suka mencuri.]]
'''Budaya Rejang''' adalah [[budaya]] yang dianut oleh [[suku Rejang]] di wilayah Rejang yang sekarang menjadi [[Kabupaten Kepahiang]], [[Kabupaten Lebong]], [[Kabupaten Bengkulu Tengah]], [[Kabupaten Rejang Lebong]], [[Kabupaten Bengkulu Utara]], dan [[Kabupaten Rejang Lebong]].