Yayasan Hafadata Yusuf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 20:
=== '''[[Pendidikan formal|Pendidikan Formal]]''' ===
Pendidikan formal yang diselenggarakan di Yayasan Hafadata Yusuf adalah Sebagai berikut:
====== '''SMP Plus Hafadata Yusuf''' ======
Baris 30 ⟶ 31:
=== '''[[Pendidikan nonformal|Pendidikan Non-Formal]]''' ===
Pendidikan nonformal yang diselenggarakan di Yayasan Hafadata Yusuf adalah Sebagai berikut:
====== '''Majlis Ta’lim (MT) Nurul Abror'''<ref>{{Cite news|url=http://www.hafadatayusuf.com/?p=894|title=PONDOK PESANTREN NURUL ABROR|newspaper=HAFADATA YUSUF|language=id-ID|access-date=2017-09-21}}</ref> ======
Majlis Ta’lim (MT) Nurul Abror secara umum menyelenggarakan pendidikan mulai dari anak-anak sampai dengan masyarakat umum.
* '''
* '''
▲'''a) Pengajian anak-anak PAUD/Pra-Sekolah''', anak-anak sudah mulai dikenalkan cara membaca al-Qur’an secara dasar, Ilmu Fiqh secara sederhana seperti cara berwudhu, shalat, batalnya wudhu dan sholat dan lain-lain, yang dilakukan secara praktik langsung seperti shalat berjamaah, tadrus setelah Shalat Fardu. Waktunyapun dilakukan pada saat datangnya waktu shalat fardhu yaitu pada Shalat Maghrib, Shalat Isya dan Shalat Subuh. Sedangkan waktu shalat Ashar dan Dzuhur ada pendidikan khusus TKQ & TPQ
* '''
* '''
▲'''b) Pengajian anak-anak setingkat SD/MI''', pada usia ini mereka sudah ditekankan untuk lancer membaca al-qur’an dengan ilmu tajwid yang harus mereka kuasai, shalat sudah ditekankan untuk benar baik dalam bacaanya maupun dalam gerakanya dengan menggunakan ilmu fiqih dasar yang harus mereka kuasai. Waktunya sama seperti anak-anak bagian a)
* '''
* '''
▲'''c) Pengajian Siswa-siswi SMP''', pada usia ini diluar waktu belajar mengajar disekolah mereka diajarkan tentang ilmu qaidah Bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu tsawuf, ilmu tajwid, ilmu akhlak dan lain-lain dengan metode lebih banyak menghafal.
▲'''d) Pengajian Siswa-Siswi SMK''', pada usia ini diluar waktu belajar mengajar disekolah mereka diajarkan lebih mendalam tentang ilmu qaidah Bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu tsawuf, ilmu tajwid, ilmu akhlak dan lain-lain dengan metode penerapan bukan hanya menghafal.
▲'''e) Pengajian bagi para santri yang khusus mondok di pesantren (Takhosus)''', pada usia ini karena mereka sudah pada dewasa selain diajarkan tentang pengajian yang lebih mendalam tentang ilmu qaidah Bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu tsawuf, ilmu tajwid, ilmu akhlak, ilmu tafsir dan hadist dan lain-lain dengan metode penerapan bukan hanya menghafal, mereka juga diajarkan cara berwirausaha seperti ternak ayam pedaging, ternak ayam telor, perkebunan sayu-sayuran tetapi juga diharuskan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada dilingkungan masyarakat karena mereka benar-benar disiapkan untuk siap terjun didalam masyarakatnya.
▲'''f) Masyarakat umum dan para almuni''', pengajian rutin mingguan diadakan setiap hari sabtu pagi sampai dengan menjelang waktu Shalat Dzuhur, pengajian ini meliputi memaknai kitab tafsir al-Qur’an dan Kitab Hadits, dengan system memaknai secara perkata (melugoh) menjelaskan.
====== '''TKQ dan TPQ) Al-Khilifah''' ======
Baris 73 ⟶ 67:
Yayasan Hafadata Yusuf berperan aktif di dalam kegiatan sosial yang sangat bermanfaat kepada masyarakat, khususnya sosial keagamaan. Sekalipun pelaksanaanya sudah berjalan tetapi secara lembaga kami belum memilikinya. Untuk itu sebagai landasan berjalanya kegiatan sosial ini kami akan membuka beberapa lembaga sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai berikut;
Lembaga ini akan berpokus pada kegiatan-kegiatan sosial untuk melayani masyarakat yang tidak mampu baik secara kehidupan, pendidikan dan lain.
Sekalipun lembaga ini belum ada tetapi kami sudah memulai kegiatan ini, diantaranya adalah memberikan pedidikan gratis secara penuh untuk pendidikan mereka, memberikan jalan berwirausaha khusunya bagi anak yang tidak mampu agar mereka memiliki penghasilan.
Lembaga ini akan akan mengelola dan menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh kepada haknya.
Sekalipun lembaga ini belum ada, kami sudah menerapkanya dalam lingkungan masyarakat, diantaranya pendistribusian zakat, infaq dan shodaqoh, baik itu kepada masyarakat ataupun kepada para santri yang berada dalam kategori fakir miskin dan dhuafa khususnya anak yatim/piatu.
Lembaga ini akan membimbing msyarakat dan memberikan penerangan yang utuh tentang wakaf dan waris yang sudah sangat sedikit orang yang tahu khususnya dalam hukum waris.
|