Daftar anggota BPUPKI-PPKI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
 
== Dokuritsu Junbi Cosakai ==
'''Dokuritu Junbi Cosakai''' atau yang sering dikenal dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah Badan yang dibentuk oleh Pemerintah Angkatan Darat XVI Jepang yang berkedudukan di [[Jakarta]] (selengkapnya baca artikel [[BPUPKI]]) ini beranggotakan 67 orang,terdiri dari 60 orang yang dianggap tokoh dari Indonesia dan 7 orang anggota Jepang dan keturunan Indonesia lainnya tanpa hak suara. Pada sidang yang kedua (10 Juli-17 Juli) Pemerintah [[Jepang]] menambah 6 orang anggota bangsa Indonesia.
 
=== Daftar Anggota BPUPKI ===
Baris 323:
|-
| 39
| ''Mr. Raden'' '''[[Hindromartono]]''',
| '''Hindromartono''', ''Raden, Mr''.
| Gunem, Rembang
Baris 354:
|-
| 43
| ''Mr. Raden'' '''[[Suwandi]]'''.
| '''Soewandi''', ''Raden, Mr''.
| Ngawi
Baris 603:
| 74 ^)<ref name="silalahi" />
| [[Itagaki Masumitu]]
| Masumitu ,Itagaki
| N/A
| N/A
Baris 611:
| 75^)<ref name="silalahi" />
| [[Masuda Toyohiko]]
| Toyohiko, Masuda
| N/A
| N/A
Baris 630:
# Tanda *) menunjukkan anggota tersebut juga menjadi anggota PPKI.
# Tanda #) menunjukkan anggota tersebut adalah tambahan yang mulai bersidang pada 10 Juli 1945.
# Tanda +) dan ++) berturut-turut menujukkan anggota tersebut adalah Ketua dan Ketua Muda (Wakil Ketua) BPUPKI.
# Tanda ^) menujukkan anggota tersebut adalah anggota istimewa bangsa Jepang (tanpa hak suara[?]).
 
Baris 872:
 
== Keterangan dan Pertanggung jawaban ==
# Data bersumber pada Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 28 Mei-22 Agustus Edisi ke-3 (Saafroedin et. al. [Ed], 1995) dan Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 28 Mei-19 Agustus Edisi ke-2 Cetakan ke-4 (Saafroedin et. al. [Ed], 1993);selanjutnya disebut Risalah.
# Nama anggota dalam ejaan asli merupakan nama yang tertulis pada Biodata Anggota BPUPKI dan PPKI (buku bagian terakhir dan tanpa halaman), kecuali untuk anggota yang berkebangsaan Jepang diambilkan dari Sidang 11 Juli 1945 hal 201-204 Risalah edisi III dan hal 166-170 Risalah edisi II (lihat poin atas).
# Nama anggota dalam EYD adalah nama yang ejaannya disesuaikan dengan EYD dan disusun ulang, sebagian menyesuaikan dengan berbagai halaman pada Risalah, dan sebagian merupakan usaha penyusun sendiri. Penyusunan/pengurutan Anggota BPUPKI dan PPKI berdasarkan pada kolom ini.