Cukai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Cukai''' adalah pungutan [[negara]] yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya[[konsumsi]]nya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi [[masyarakat]] atau [[lingkungan hidup]], atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
 
Di Indonesia, cukai dipungut oleh [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]] [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]]. Barang kena cukai meliputi:
# etil [[alkohol]] atau [[etanol]], dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
# minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
# hasil [[tembakau]], yang meliputi [[rokok|sigaret]], [[cerutu]], rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.