Cukai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tri Rahmat (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Cukai''' adalah pungutan [[negara]] yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu:
Di Indonesia, cukai dipungut oleh [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]] [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]]. Barang kena cukai meliputi:
# etil [[alkohol]] atau [[etanol]], dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
# minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
# hasil [[tembakau]], yang meliputi [[rokok|sigaret]], [[cerutu]], rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
|