Fikih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tri Rahmat (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Fikih''' ([[Bahasa Arab]]: <big><big>ﻓﻘﻪ</big></big>; transliterasi: '''Fiqh''') adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.<ref name=MQ>http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/6/1/pustaka-116.html</ref>
Beberapa ulama fikih seperti Imam
Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam
Etimologi
Dalam [[bahasa Arab]], secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa [[ulama]] memberikan penguraian bahwa arti fikih secara [[terminologi]] yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]].<ref>Al-Qur'an wajib menjadi dalil syar'i yang pertama - ''Lajnah an-Nadwah al-Ilmiyyah (LNI) PP. Al Anwar'' [http://www.ppalanwar.com/news/417/13/AL-QUR%EF%BF%BD-AN-WAJIB-MENJADI-DALIL-SYAR%EF%BF%BD-I-YANG-PERTAMA/d,detail_news_mawaidl/]</ref> Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas [[hukum syar'iyyah]] dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam [[ibadah]] maupun dalam [
Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu
== Sejarah Fikih ==
=== Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ===
Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sumber hukum Islam saat itu adalah
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan
=== Masa
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti [[Umayyah]] ditangan [[Mu'awiyah]] bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]] juga [[ijtihad]] para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. [[Ijtihad]] dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash [[Al-Qur'an]] maupun [[Hadis]]. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan [[adat]], [[budaya]] dan [[tradisi]] yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan [[dalil]] yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di [[Hadis]] maka para faqih ini melakukan [[ijtihad]].<ref name="MQ"/>
Menurut penelitian [[Ibnu Qayyim]], tidak kurang dari 130 orang [[faqih]] dari pria dan wanita memberikan
=== Masa Awal Pertumbuhan Fikih ===
|