Pailit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
pranala
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
'''Kepailitan''' (dari bahasa Belanda: 'failliet') merupakan suatu proses di mana seorang [[debitur]] yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah [[pengadilan niaga]], dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para [[kreditur]] sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 
== Definisi ==
Baris 6:
 
== Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan ==
Sejarah perundang – undangan kepailitan di [[Indonesia]] telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak [[1906]], sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.<ref>Sari Ela Kartika dan Advendi Simangunsong, SH, MM. 2008, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo</ref>
Pada tanggal [[20 April]] [[1998]], pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
 
== Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit ==
Baris 13:
* Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
* Kejaksaan atas kepentingan umum
* Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga [[bank]]
* Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
 
Baris 32:
# Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
# Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur [[konkruen]], setelah dikurangi biaya – biaya.
# [[Rehabilitasi]], yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
# Kepailitan berakhir.