Jaksa Pepitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''''Jaksa Pepitu''''' merupakan institusi peradilan di kesultanan-kesultanan Cirebon yang mengurusi masalah perdata dan pidana, secara harafiah makna ''Jaksa Pepitu'' bisa diambil dari dua kata pembentuknya yaitu Jaksa yang dalam [[bahasa Cirebon]] diserap dari kata ''dhyaksa'' ([[bahasa Sansekerta]]) dan ''Pepitu'' yang berasal dari kata ''pitu'' yang artinya tujuh.
 
== Sejarah ==
 
Setelah pembagian [[kesultanan Cirebon]] pada tahun 1667 dan pembentukan [[kesultanan Kacirebonan]] pada tahun 1705 di Cirebon terdapat enpat penguasa yaitu Sultan Sepuh I Syamsuddin Martawijaya, Sultan Anom I Badruddin Kartawijaya, Panembahan Agung Nasiruddin Wangsakerta dan Sultan Kacirebonan I Kaharuddin Aria atau yang dikenal dengan nama ''Pangeran Aria Cirebon'', namun hanya ada satu badan peradilan, yaitu Pengadilan Kerta, dalam pengadilan ini penanganan dan penyelesaian perkara dilaksanakan oleh tujuh orang jaksa atau dikenal dengan nama ''Jaksa Pepitu''<ref>G.A.J. Hazeau. 1905. Tjirebonsch Wetboek (Papakem Tjerbon). [[Leiden]] : A.W Sijthoff's Uitgeversmij M.V </ref>secara kolektif baik untuk perkara perdata maupun pidana. ketujuh orang Jaksa tadi masing-masing mewakili kasepuhan, panembahan agung, kanoman dan kacirebonan. Selain bertindak sebagai Hakim jaksa pepitu juga melaksanakan pekerjaan kepaniteraan dan penuntutan, bahkan ada kalanya bertindak sebagai pembela.
 
Dalam kasus seseorang dari Kesultanan kasepuhan melakukan tindak pidana dalam budaya hukum Kesultanan Kanoman adab orang tersebut dilakukan penuntutan oleh Jaksa yang mewakili Kesultanan Kanoman sedangkan dua orang Jaksa lainnya berasal dari Kesultanan Kasepuhan bertindak sebagai pembela dan 4 orang Jaksa lainnya yang berasal dari kesultanan kacirebonan dan Panembahan Agung bertindak sebagai Hakim. Namun putusan terhadap para terdakwa tadi dijatuhkan atas hasil musyawarah para jaksa pepitu. Ada kalanya pula sultan langsung mengadili sendiri warganya dalam perkara-perkara yang sangat berat.
 
== Referensi ==
{{Reflist}}