Jaksa Pepitu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
== Sejarah ==
Setelah pembagian [[kesultanan Cirebon]] pada tahun 1667 dan pembentukan [[kesultanan Kacirebonan]] pada tahun 1705 di Cirebon terdapat enpat penguasa yaitu Sultan Sepuh I Syamsuddin Martawijaya, Sultan Anom I Badruddin Kartawijaya, Panembahan Agung Nasiruddin Wangsakerta dan Sultan Kacirebonan I Kaharuddin Aria atau yang dikenal dengan nama ''Pangeran Aria Cirebon'', namun hanya ada satu badan peradilan, yaitu Pengadilan Kerta, dalam pengadilan ini penanganan dan penyelesaian perkara dilaksanakan oleh tujuh orang jaksa atau dikenal dengan nama ''Jaksa Pepitu''<ref>G.A.J. Hazeau. 1905. Tjirebonsch Wetboek (Papakem Tjerbon) van her jaar 1768 verhandelingen van het Bataviaasch Genootschap. [[Leiden]] : A.W Sijthoff's Uitgeversmij M.V </ref>secara kolektif baik untuk perkara perdata maupun pidana. ketujuh orang Jaksa tadi masing-masing mewakili kasepuhan, panembahan agung, kanoman dan kacirebonan. Selain bertindak sebagai Hakim jaksa pepitu juga melaksanakan pekerjaan kepaniteraan dan penuntutan, bahkan ada kalanya bertindak sebagai pembela.
Dalam kasus seseorang dari Kesultanan kasepuhan melakukan tindak pidana dalam budaya hukum Kesultanan Kanoman adab orang tersebut dilakukan penuntutan oleh Jaksa yang mewakili Kesultanan Kanoman sedangkan dua orang Jaksa lainnya berasal dari Kesultanan Kasepuhan bertindak sebagai pembela dan 4 orang Jaksa lainnya yang berasal dari kesultanan kacirebonan dan Panembahan Agung bertindak sebagai Hakim. Namun putusan terhadap para terdakwa tadi dijatuhkan atas hasil musyawarah para jaksa pepitu. Ada kalanya pula sultan langsung mengadili sendiri warganya dalam perkara-perkara yang sangat berat.
|