Setelah pembagian [[kesultanan Cirebon]] pada tahun 1667 dan pembentukan [[kesultanan Kacirebonan]] pada tahun 1705 di Cirebon terdapat enpatempat penguasa yaitu Sultan Sepuh I Syamsuddin Martawijaya, Sultan Anom I Badruddin Kartawijaya, Panembahan Agung Nasiruddin Wangsakerta dan Sultan Kacirebonan I Kaharuddin Aria atau yang dikenal dengan nama ''Pangeran Aria Cirebon'', namun hanya ada satu badan peradilan, yaitu Pengadilan Kerta, dalam pengadilan ini penanganan dan penyelesaian perkara dilaksanakan oleh tujuh orang jaksa atau dikenal dengan nama ''Jaksa Pepitu''<ref>G.A.J. Hazeau. 1905. Tjirebonsch Wetboek (Papakem Tjerbon) van her jaar 1768 verhandelingen van het Bataviaasch Genootschap. [[Leiden]] : A.W Sijthoff's Uitgeversmij M.V </ref>secara kolektif baik untuk perkara perdata maupun pidana., ketujuh orang Jaksa tadi dua orang masing-masing mewakili kasepuhan,[[kesultanan panembahan agungKasepuhan]], kanoman[[kesultanan Kanoman]] dan kacirebonan.[[Panembahan SelainAgung]] serta satu orang jaksa mewakili [[kesultanan Kacirebonan]], selain bertindak sebagai Hakimhakim, ''jaksa pepitu'' juga melaksanakan pekerjaan kepaniteraan dan penuntutan, bahkan ada kalanya bertindak sebagai pembela.
Dalam kasus seseorang dari Kesultanan[[kesultanan kasepuhanKasepuhan]] melakukan tindak pidana dalam budayawilayah hukum Kesultanan[[kesultanan Kanoman]] adabmaka terhadab orang tersebut dilakukan penuntutan oleh Jaksaseoranh jaksa yang mewakili Kesultanan[[kesultanan Kanoman]] sedangkan dua orang Jaksajaksa lainnya berasal dari Kesultanan[[kesultanan Kasepuhan]] bertindak sebagai pembela dan 4empat orang Jaksajaksa lainnya yang masing-masing berasal dari [[kesultanan kacirebonanKacirebonan]] dan [[Panembahan Agung]] bertindak sebagai Hakim.hakim, Namunnamun putusan terhadap para terdakwa tadi dijatuhkan atas hasil musyawarah para ''jaksa pepitu''. Ada kalanya pula sultan langsung mengadili sendiri warganya dalam perkara-perkara yang sangat berat.