Jaksa Pepitu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
== Sejarah ==
Setelah pembagian [[kesultanan Cirebon]] pada tahun 1667 dan pembentukan [[kesultanan Kacirebonan]] pada tahun 1705 di Cirebon terdapat empat penguasa yaitu Sultan Sepuh I Syamsuddin Martawijaya, Sultan Anom I Badruddin Kartawijaya, Panembahan Agung Nasiruddin Wangsakerta dan Sultan Kacirebonan I Kaharuddin Aria atau yang dikenal dengan nama ''Pangeran Aria Cirebon'', namun hanya ada satu badan peradilan, yaitu Pengadilan Kerta, dalam pengadilan ini penanganan dan penyelesaian perkara dilaksanakan oleh tujuh orang jaksa atau dikenal dengan nama ''Jaksa Pepitu''
Dalam kasus seseorang dari [[kesultanan Kasepuhan]] melakukan tindak pidana dalam wilayah hukum [[kesultanan Kanoman]] maka terhadab orang tersebut dilakukan penuntutan oleh seoranh jaksa yang mewakili [[kesultanan Kanoman]] sedangkan dua orang jaksa lainnya berasal dari [[kesultanan Kasepuhan]] bertindak sebagai pembela dan empat orang jaksa lainnya yang masing-masing berasal dari [[kesultanan Kacirebonan]] dan [[Panembahan Agung]] bertindak sebagai hakim, namun putusan terhadap para terdakwa tadi dijatuhkan atas hasil musyawarah para ''jaksa pepitu''. Ada kalanya pula sultan langsung mengadili sendiri warganya dalam perkara-perkara yang sangat berat.
|