Jaksa Pepitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 13:
Setelah pembagian [[kesultanan Cirebon]] pada tahun 1667 dan pembentukan [[kesultanan Kacirebonan]] pada tahun 1705 di Cirebon terdapat empat penguasa yaitu Sultan Sepuh I Syamsuddin Martawijaya, Sultan Anom I Badruddin Kartawijaya, Panembahan Agung Nasiruddin Wangsakerta dan Sultan Kacirebonan I Kaharuddin Aria atau yang dikenal dengan nama ''Pangeran Aria Cirebon'', namun hanya ada satu badan peradilan, yaitu Pengadilan Kerta, dalam pengadilan ini penanganan dan penyelesaian perkara dilaksanakan oleh tujuh orang jaksa atau dikenal dengan nama ''Jaksa Pepitu'' secara kolektif baik untuk perkara perdata maupun pidana, ketujuh orang Jaksa tadi dua orang masing-masing mewakili [[kesultanan Kasepuhan]], [[kesultanan Kanoman]] dan [[Panembahan Agung]] serta satu orang jaksa mewakili [[kesultanan Kacirebonan]], selain bertindak sebagai hakim, ''jaksa pepitu'' juga melaksanakan pekerjaan kepaniteraan dan penuntutan, bahkan ada kalanya bertindak sebagai pembela.<ref name=Hazeau>G.A.J. Hazeau. 1905. Tjirebonsch Wetboek (Papakem Tjerbon) van her jaar 1768 verhandelingen van het Bataviaasch Genootschap. [[Leiden]] : A.W Sijthoff's Uitgeversmij M.V </ref>
 
Dalam kasus seseorang dari [[kesultanan Kasepuhan]] melakukan tindak pidana dalam wilayah hukum [[kesultanan Kanoman]] maka terhadabterhadap orang tersebut dilakukan penuntutan oleh seoranhseorang jaksa yang mewakili [[kesultanan Kanoman]] sedangkan dua orang jaksa lainnya berasal dari [[kesultanan Kasepuhan]] bertindak sebagai pembela dan empat orang jaksa lainnya yang masing-masing berasal dari [[kesultanan Kacirebonan]] dan [[Panembahan Agung]] bertindak sebagai hakim, namun putusan terhadap para terdakwa tadi dijatuhkan atas hasil musyawarah para ''jaksa pepitu''. Ada kalanya pula sultan langsung mengadili sendiri warganya dalam perkara-perkara yang sangat berat.<ref>Efdendy, Marwan. 2005. Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya dalam persfektif hukum. [[Jakarta]] : Gramedia Pustaka Utama</ref>
 
== Referensi ==