Jaksa Pepitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 15:
Dalam kasus seseorang dari [[kesultanan Kasepuhan]] melakukan tindak pidana dalam wilayah hukum [[kesultanan Kanoman]] maka terhadap orang tersebut dilakukan penuntutan oleh seorang jaksa yang mewakili [[kesultanan Kanoman]] sedangkan dua orang jaksa lainnya berasal dari [[kesultanan Kasepuhan]] bertindak sebagai pembela dan empat orang jaksa lainnya yang masing-masing berasal dari [[kesultanan Kacirebonan]] dan [[Panembahan Agung]] bertindak sebagai hakim, namun putusan terhadap para terdakwa tadi dijatuhkan atas hasil musyawarah para ''jaksa pepitu''. Ada kalanya pula sultan langsung mengadili sendiri warganya dalam perkara-perkara yang sangat berat.<ref>Effendy, Marwan. 2005. Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya dalam persfektif hukum. [[Jakarta]] : Gramedia Pustaka Utama</ref>
 
=== ''Jaksa Pepitu'' dalam ''Gotra Sawala'' ===
 
Pada saat kesultanan-kesultanan Cirebon menggelar sebuah simposium agung ([[bahasa Cirebon]] : ''Gotra Sawala'') yang dihadiri oleh para ahli sejarah, cendekiawan serta para penguasa di nusantara pada tahun 1677<ref>Staf Pusat Pengembangan Ilmu dan Teknologi Kepolisian. 1987. Majalah Bhayangkara : pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian. [[Jakarta]] : Pusat Pengembangan Ilmu dan Teknologi Kepolisian, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian</ref>-1698, para ''jaksa pepitu'' bersama dengan para ahli lain dibidangnya membantu Pangeran Raja (PR) Nasiruddin Wangsakerta yang pada masa itu bertindak sebagai ketua Gotra Sawala untuk mengumpulkan bahan dan menafsirkan data.<ref>Ekadjati, Edi S, A. Sobana Hardjasaputra, Ade Kosmaya Anggawisastra, Aam Masduki. 1994. Empat Sastrawan Sunda Lama. [[Jakarta]] : Direktorat Jenderal Kebudayaan</ref>
Baris 23:
* Ki Raksanagara, sebagai penulis naskah dan pengatur pertemuan, beliau melayani sekalian peserta, juga memeriksa dan meneliti naskah-naskah yang telah dikumpulkan.
* Ki Anggadiraksa, sebagai wakil Ki Raksa Nagara sebagai penulis merangkap sebagai bendahara. Beliaulah yang mempersatukan hasil pemeriksaan atau penelitian, kalau tidak mengandung kesalahan, lantas diserahkan kepada Pangeran Wangsakerta selaku penanggung jawab.
* Ki Purbanagara, bertugas sebagai pengumpul dan penyeleksi bahan naskah, beliau mencari dan mengambil bermacam-macam tulisan dari berbagai negara, yang akan dipilih. Ki Purbanagara mendapat tugas demikian, karena memiliki pengetahuan tentang riwayat masa lampau, terutama tentang timbul tenggelamnya suatu kerajaan di Nusantara.
* Ki Singhanagara, bertugas sebagai penanggung jawab keamanan, beliau melindungi semua peserta dan utusan yang datang dari berbagai negara. Peserta masing-masing membawa pasukan sebanyak 70 orang.
* Ki Anggadiprana, bertugas sebagai duta keliling ke seluruh kerajaan, negara, wilayah, dan desa. Merangkap sebagai juru bahasa di antara para peserta, juru bicara dalam perundingan.