Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jeremy Jordan (bicara | kontrib)
Baris 6:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011‎|Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011‎ mengenai jenis dan hierarki, dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia}}
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
# [[UUD 1945|UUD NRI 1945]], merupakan ''hukum dasar'' dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD NRI 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
# [[Ketetapan MPR]]
# [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU)/[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] (Perpu)
Baris 18:
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
 
=== Undang Undang Dasar NRI 1945 ===
{{utama|UUD 1945}}
UUD NRI 1945 merupakan ''hukum dasar'' dalam Peraturan Perundang-undangan.
 
Naskah resmi UUD NRI 1945 adalah:
* Naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]] dan diberlakukan kembali dengan [[Dekret Presiden 1959|Dekret Presiden]] pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]] serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
* Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD NRI 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
 
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Baris 40:
 
Materi muatan Undang-Undang adalah:
* Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD NRI 1945 yang meliputi: [[Hak Asasi Manusia|hak-hak asasi manusia]], hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
* Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
 
Baris 46:
 
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
 
* Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
* Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
* Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR