Pencucian uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Orisa shinta (bicara | kontrib)
Metode: menambahkan link pancasila dan UUD 1945
Baris 1:
'''Pencucian uang''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]:'''''Money Laundering''''') adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau [[Harta Kekayaan]] [[hasil tindak pidana]] melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana [[Pencucian Uang]] tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.]]