Minuman keras: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
Di Indonesia, definisi "minuman keras" dan "[[minuman beralkohol]]" tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti [[bir]], [[tuak]], [[anggur (minuman)|anggur]], dan [[cider]]. Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat sejak tahun 2013.<ref>http://antimiras.com/peraturan/ruu-anti-miras/</ref> Istilah "''hard liquor''" (juga berarti "minuman keras") digunakan di [[Amerika Utara]] dan [[India]] untuk membedakan minuman suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya).
 
Minuman keras sering menjadi simbol hedonisme bagi kaum-kaum fasik, kafir, dan munafik, sehingga hukum meminumnya adalah haram. Tetapi, untukbagi penduduk yang tinggal di wilayah dingin seperti wilayah-wilayah di [[Eropa]], minuman keras dapat menghangatkan tubuh dan menjaga kesehatan. Fatwa haram terhadap minuman keras ini juga dikemukakan di dalam agama [[Kristen]] dan [[Buddha]]. Di beberapa negara, penjualannya dilarang oleh pemerintah karena dapat membahayakan kesehatan, terutama pada anak-anak.
 
= Dalil [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]] tentang minuman keras =