Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
# UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan dimungkinkannya kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
# UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. <ref> Machmud, Amir., Rukmana. (2010). ''Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia''. Jakarta: Erlangga. pp. 21. ISBN 978-979-075-187-3. </ref>
 
== Transaksi yang Dilarang ==
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi disebabkan faktor berikut. <ref> Karim, Adiwarman. (2004). ''Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan''. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ISBN 979-421-997-5. </ref>
# Haram zatnya/haram ''li-dzatihi''
# Haram selain zatnya/haram ''li ghairihi''
# Tidak sah/lengkap akadnya
 
=== Haram Zatnya ===
Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan zatnya adalah jelas sesuai pedoman Al-Qur'an dan Al-Hadits. Sebagai contoh minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Meskipun akadnya sah namun transaksinya menjadi haram karena zatnya tergolong haram. Contohnya adalah nasabah mengajukan akad [[murabahah]] untuk pembiayaan pembelian minuman keras, maka dalam prinsip syariah hukumnya adalah haram.
 
=== Haram Selain Zatnya ===
 
==== Melanggar Prinsip "An Taraddin Minkum" ====
# '''Tadlis'''
Dalam transaksi harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (''complete information'') sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu yang ''unknown to one party'' atau ''asymetric information'' atau dalam bahasa fiqihnya disebut ''[[tadlis]]''.
Tadlis dapat terjadi karena empat hal yaitu:
* Kuantitas
* Kualitas
* Harga
* Waktu penyerahan
 
==== Melanggar Prinsip "La Tazhlimuna wa la tuzhlamun" ====
# '''Rekayasa Pasar dalam ''Supply'' (ikhtikar)'''
Rekayasa dalam pasar ''supply'' terjadi bila seorang [[produsen]]/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi ''supply'' agar harga produk yang dijualnya naik. Menurut fiqih hal ini disebut ''ikhtikar''. Ikhtikar terjadi apabila memenuhi syarat berikut.
* Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun persediaan atau mengenakan ''entry-barriers''.
* Menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
* Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.
# '''Rekayasa Pasar dalam ''Demand'' (bai' Najasy)'''
Rekayasa pasar dalam ''demand'' terjadi bila seorang produsen/pembeli menciptakan permintaan palsu/fiktif, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini terjadi untuk meningkatkan ''bargaining power'' penjual. Rekayasa ''demand'' dalam bahasa fiqih disebut ''bai' najasy''.
# '''Gharar atau Taghrir'''
Gharar atau taghrir adalah situasi dimana terjadi ''incomplete information'' karena adanya ''uncertainty to both parties'' (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi). Gharar ini terjadi bila salah satu pihak mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti (''certain'') menjadi tidak pasti (''uncertain''). Dalam tadlis, yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B (''unknown to one party'') sedangkan dalam taghrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan (''uncertain to both parties''). Gharar dapat terjadi dalam empat hal yaitu:
* Kuantitas
* Kualitas
* Harga
* Waktu penyerahan
# '''Riba'''
Dalam ilmu fiqih, [[riba]] dibedakan menjadi tiga jenis yaitu ''Riba Fadl'', ''Riba Nasiah'', dan ''Riba Jahiliyah''.
## ''Riba Fadl'', disebut juga ''riba buyu'', yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (''mistlan bi mistlin''), sama kuantitasnya (''sawa-an bi sawa-in'') dan sama waktu penyerahannya (''yadan bi yadin'').
## ''Riba Nasi'ah'', disebut juga ''riba duyun'', yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (''al ghunmu bil ghurmi'') dan hasil usaha muncul bersama biaya (''al kharaj bi dhaman'').
## ''Riba Jahiliyah'', yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidka mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah "Kullu Qardin Jarra Manfa'ah Fahuwa Riba''.
 
=== Tidak Sah/Lengkap Akadnya ===
Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori ''haram li dzatihi'' maupun ''haram li ghairihi'', belum tentu serta merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap.
Faktor-faktor transaksi yang dikatakan tidak sah apabila tidak memenuhi hal berikut.
## Rukun dan syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (''necessary condition'') yang cara mengerjakannya secara urut sesuai peraturan yang ada. Rukun dalam muamalah bidang ekonomi dibagi menjadi tiga:
* Pelaku, yaitu bisa berupa penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, atau penerima upah dan pemberi upah.
* Objek, dapat berupa barang maupun jasa.
* Ijab-kabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling bertransaksi.
## Ta'alluq
Ta'alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
## Two in One
''Two in one'' adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi/dilakukan oleh dua akas sekaligus, sehigga terjadi suatu ketidakpastian (''gharar'') mengenai akad mana yang harus digunakan terlebih dahulu. ''Two in one'' terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi yaitu:
* Obyek sama
* Pelaku sama
* Jangka waktu sama
Bila salah satu dari faktor di atas tidak terpenuhi, maka ''two in one'' tidak terjadi, dengan demikian akad menjadi sah.
 
== Prinsip perbankan syariah ==