Zarkasih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Zarkasih''' (alias: '''
Pada 21 April 2010 , [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] memvonis Zarkasih dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti menyimpan senjata api dan bahan peledak serta telah melakukan kegiatan terorisme.<ref name="vonis-dtk">[http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/21/time/151209/idnews/926783/idkanal/10 "Abu Dujana Dihukum 15 Tahun"], ''Detikcom'', 21 April 2008</ref><ref name="vonis-kompas">[http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/21/17065168/bos.abu.dujana.divonis.15.tahun "Bos Abu Dujana Divonis 15 Tahun"], ''Kompas'', 21 April 2008</ref> Vonis 15 tahun penjara juga dijatuhkan pada [[Abu Dujana]], anggota JI lainnya. Selain itu pada saat yang sama majelis hakim juga menyatakan bahwa Jemaah Islamiyah merupakan "korporasi yang terlarang".
|