Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 70:
Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cedera yang Dideritanya"<ref>{{Citation|title = Reparations for Injuries Suffered in the Service of the United Nations|publisher = ICJ|year = 1949|page = 178}}</ref> dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut
Pengadilan menyatakan: Organisasi
== Bahasa Resmi ==
|