Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
contoh
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 44:
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur [[PKI]], dan ditegaskan dalam [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966]] bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan [[UUD 1945]] sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.
 
longentot
=== Susunan pimpinan ===
* Ketua : [[A.H. Nasution|Dr. A.H. Nasution]]
* Wakil Ketua : [[Osa Maliki]]
* Wakil Ketua : [[M. Subchan Z.E.|H.M. Subchan Z.E.]]
* Wakil Ketua : [[M. Siregar]]
* Wakil Ketua : [[Mashudi]]
 
=== Sidang Umum IV MPRS (1966) ===