Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes |
k →Referensi: UU Kelautan |
||
Baris 25:
Dalam perumusan konvensi ini, [[Sekretaris Jenderal PBB|Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] menerima instrumen ratifikasi dan aksesi, sedangkan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara peserta konvensi. PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan konvensi. Peran [[PBB]] hanyalah melalui organisasi-organisasi dunia yang menangani masalah-masalah maritim dan kelautan seperti [[Organisasi Maritim Internasional]].
Sebagai tindak lanjut atas ratifikasi UNCLOS tersebut, kini Indonesia sejak tahun 2014 telah memiliki payung hukum yang menekankan kewilayahan laut Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, dan dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603.
== Referensi ==
|