Kapal pengawas perikanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah) |
k →Kapal Pengawas Perikanan di Indonesia: penenggelaman |
||
Baris 1:
[[Berkas:HlU Macan 303.jpg|thumb|220px|right|Kapal Pengawas Perikanan, Hiu Macan 303 saat acara Sail Morotai]]
'''Kapal Pengawas Perikanan''' adalah [[kapal]] yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan merupakan penegak hukum dilaut di bidang perikanan. Dalam melakukan pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla. Kapal Pengawas Perikanan berada dalam lingkup [[Ditjen PSDKP]] naungan [[Kementerian Kelautan dan Perikanan]]. Dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut. Selain itu, berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, dalam hal tertentu Kapal Pengawas Perikanan, dalam hal ini pengawas perikanan atau Penyidik PNS Perikanan, juga dapat melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman.
Kapal pengawas perikanan (''fishery patrol ship'') dalam dunia pelayaran sering disebut "''Kapal Putih''", Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer.
|